Umrah artinya pergi ke Baitullah
untuk menunaikan ibadah yang terdiri dari ihram, thawaf, sa’i, dan tahallul
atau bercukur, demi mengharap ridha Allah SWT. Umrah secara bahasa pergi ke
suatu tempat yang berpenghuni, juga mengandung arti meramaikan. Yaitu meramaikan
tempat suci Mekah. Di kota Mekah, terdapat Masjidil Haram dan di dalamnya ada
Ka’bah. Namun demikian Umrah dalam konteks ibadah tidak sekadar berarti
‘meramaikan’, namun lebih dari itu, yaitu kita dituntut agar bisa mengambil
manfaat spiritual dari ziarahnya.
Karena sebagaimana kita ketahui,
aktivitas umrah adalah refleksi pengalaman hamba-hamba Allah (yaitu Nabi
Ibrahim AS dan putranya, Nabi Ismail AS) dalam menegakkan kalimat tauhid. Maka,
dalam umrah ini kita bisa menjumpai pengalaman kemanusiaan universal, yaitu
menyaksikan hal yang paling demonstratif dari kemanusiaan universal, bahwa
semua manusia itu pada dasarnya mempunyai derajat yang sama.
Apa perbedaan umrah dengan ibadah
haji? Haji secara etimologis artinya menyengaja, menahan, datang, menang dengan
argumentasi, banyak perselisihan dan keraguan, bermaksud atau menuju ke Mekah
untuk ibadah. Yaitu melaksanakan ibadah kewajiban rukun Islam yang kelima
dengan cara menziarahi tempat-tempat suci sebagaimana yang dilakukan oleh
Rasulullah SAW yaitu kota Mekah dan meliputi Arafah, Muzdalifah, Mina dan
tempat-tempat lainnya. Lalu melakukan ibadah yang terdiri dari niat berihram
dari miqat, umroh, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, jumroh di Mina,
tahallul, dan tawaf wada’. Dan dilakukan pada bulan tertentu sebagaimana firman
Allah:
ٱلۡحَجُّ أَشۡهُرٞ مَّعۡلُومَٰتٞۚ فَمَن
فَرَضَ فِيهِنَّ ٱلۡحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي ٱلۡحَجِّۗ
Artinya:
“(musim) haji adalah beberapa
bulan yang telah diketahui. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu
untuk mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan
berbantah-batahan…” (Al-Baqarah: 197)
Rukun-rukun ibadah umrah,
kewajiban-kewajibannya dan hukum-hukumnya adalah sama seperti ibadah haji
kecuali untuk wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, dan melempar jumrah di Mina
yang dilakukan setelah wukuf. Artinya bagi yang sedang melakukan ibadah umrah,
umrahnya dianggap telah selesai jika sudah melakukan tahallul (memotong
rambut).
Hukum umrah wajib sekali seumur
hidup, sebagaimana pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Walaupun menurut Imam
Malik dan Imam Hanafi hukumnya sunnah. Berikut dalil yang berkenaan dengan
wajibnya umrah :
وَأَتِمُّواْ ٱلۡحَجَّ وَٱلۡعُمۡرَةَ
لِلَّهِ
Artinya:
“Dan sempurnakanlah ibadah haji
dan umrah karena Allah” (Al-Baqarah 196)
Pelaksanaan ibadah Umrah dimulai
dengan niat berihram dari miqat (tempat memulai), kemudian thawaf, sa’i, dan
diakhiri dengan tahallul umrah (memotong rambut/bercukur). Tahapannya
dilaksanakan dengan berurutan dan tertib. Umrah terbagi menjadi umrah wajib
yaitu umrah yang pertama kali dilaksanakan yang disebut juga umratul Islam,
serta umrah yang dilaksanakan karena nazar (janji pada diri sendiri hendak
berbuat sesuatu jika maksud tercapai). Selain itu ada juga umrah sunnah yaitu
umrah yang dilaksanakan setelah umrah wajib, baik yang kedua kali dan
seterusnya dan bukan karena nazar.
Melakukan ibadah umrah tidaklah
sulit seperti yang dibayangkan, normalnya dilakukan hanya dengan kurang lebih
2-4 jam, tergantung kepada kekuatan fisik jamaah yang melakukan ibadah dan
penuh atau tidaknya kondisi Masjidil Haram. Bagi jamaah yang tidak memungkinkan
untuk berjalan kaki atau sakit, boleh untuk memakai jasa kursi roda di sekitar
Masjidil Haram atau menyewa motor khusus yang disediakan oleh pengelola masjid
sesuai tarif yang telah ditentukan.
Nabi Muhammad SAW melaksanakan
umrah empat kali, semuanya dalam bulan Dzulqa’dah, kecuali umrah yang
dilaksanakan bersama hajinya. Umrah pertama dikerjakan dari Hudaibiyah pada
tahun 6 hijriyah, yang kedua pada tahun 7 hijriyah (yang dikenal dengan umrah
qadha), yang ketiga pada waktu penaklukan kota Mekah tahun 8 hijriyah, dan yang
keempat bersamaan dengan hajinya tahun 10 hijriyah. Yang terakhir ini, ihramnya
dilakukan pada bulan Dzulqa’dah, sedangkan amalan-amalannya (tahapan
selanjutnya) beliau kerjakan pada bulan Dzulhijjah.
Berikut hadis mengenai umrah yang
diriwayatkan dari Abu Hurairah oleh periwayat hadis kecuali Abu Daud :
العُمْرَةُ إِلَى العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ
لِمَا بَيْنَهُمَا وَالحَجُّ المَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَرَاءٌ إِلَّا الجَنَّةَ
Artinya:
“Umrah hingga umrah berikutnya
adalah kafarat (penghapus) dosa yang dilakukan di antara keduanya, dan ganjaran
bagi haji yang mabrur tidak lain adalah surga”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Umrah berbeda dengan haji dalam
miqat zamani (penentuan waktu). Dalam ibadah haji ada waktu khusus yang tidak
boleh dilakukan selain pada waktu tersebut. Haji dilaksanakan dalam bulan-bulan
tertentu yang disebut dengan asyhurul haram yaitu Syawwal, Dzulqa’dah, dan
Dzulhijjah. Penentuan bulan tersebut sebagaimana firman Allah di dalam
Al-Qur’an dan juga hadis nabi yang banyak menerangkan tentang ibadah haji.
Adapun umrah boleh dilakukan pada
setiap waktu dalam setahun kecuali pada hari-hari nahr, yaitu empat hari
pelaksanaan haji bagi orang yang melaksanakan ibadah haji. Mayoritas ulama
berpendapat bahwa melakukan ibadah umrah pada saat pelaksanaan ibadah haji
adalah makruh (tidak disukai Allah SWT). Hari nahr adalah pada hari Arafah (10
Dzulhijjah) yaitu saat jemaah haji wukuf di Arafah, dan pada hari-hari tasyriq
(11,12 dan 13 Dzulhijjah).
Sementara itu menurut mazhab
Hambali dan Syafi’I, melakukan ibadah umrah pada hari-hari nahr tidak dilarang.
Artinya orang yang tidak melaksanakan ibadah haji tetap boleh melakukan ibadah
umrah pada waktu-waktu tersebut. Namun, walaupun ibadah umrah pada saat itu
tidak dilarang jamaah tidak banyak yang melakukan umrah karena mayoritas
berpusat pada pelaksaan ibadah haji. Maka bila Masjidil Haram terlihat ramai
pada hari nahr, kebanyakan jamaah adalah melakukan rukun haji tawaf ifadah,
maupun tawaf sunnah saja sebagai ganti shalat sunah tahyi’atul masjid.
Ibadah Umroh ini sama seperti
Ibadah haji dalam prakteknya,hanya saja berbeda dari beberapa segi :
- Umroh boleh di laksanakan berkali-kali dalam setahun,kecuali musim haji.ini berbeda dengan Haji yang hanya boleh dilaksanakan sekali dalam satu tahun yaitu setiap Bulan Dzulhijjah.
- Ibadah Umroh lebih pendek rangkaian ibadahnya yang hanya memerlukan 2-3 jam dalam pelaksanaanya yaitu Tawaf 7 kali di Ka’bah,Sa’i dari Shofa ke Marwah dan di langsung diakhiri dengan Tahallul.adapun Haji sedikit berbeda karena selain ritual ibadah yang disebutkan diatas,Jamaah Haji harus melanjutkan wajib Hajinya dengan Wuquf di Arofah,Melempar Jumroh, Mabit di Mina dan Muzdalifah dsb.
- Hukum ibadah Umroh adalah Sunnah Muakkadah,adapun ibadah Haji adalah Wajib bagi yang mampu/kuasa.
Adapun Syarat-syarat melaksanakan
ibadah umroh adalah sebagai berikut :
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal sehat
4. Merdeka (bukan karena paksaan
dsb)
5. Mampu (harta,fisik dsb )
6. Mempunyai Mahroh (bagi
perempuan)
Wajib Umroh sendiri adalah dengan
memulai niat Umroh di Miqot yang di tetapkan serta meninggalkan larangan Ihrom
di tanah Harom.
Rukun Umroh ada 5, yaitu :
1. Niat Ihram dari Miqot
2. Tawaf
3. Sa’i
4. Tahallul (menggunting rambut)
5. Tertib/berurutan
Untuk informasi lebih lanjut dan
untuk info pendaftaran hubungi :
Tlp. 0856-9281-9898
Web : Al-Umroh.com
Terimakasih.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar