Membahas Hukum Umroh akan sedikin memakan waktu cukup lama
jika mulai dari awal perbedaan fatwa akan antara imam Mazhab, jadi ada baiknya
anda yang mulai serius lebih baik mempersiapkan bekal kopi dan cimilan ringan
agar tidak bete, karena ini akan sedikit membuat anda yang belum pernah
melaksanakan Ibadah Umroh Dan Haji tetapi masuk dalam kategori mampu akan
berfikir ulang jika menunda-nunda melaksanakan Umroh.
Perbedaan adalah Rahmat Allah sebagai anugrah bagi hambanya,
meski terkadang ada sebagian orang yang memperbesar perbedaan menjadi semakin
runcing dan berakhir dengan debat kusir tak berujung. Bagi seorang muslim yang
mampu ber-Ijtihad berlandaskan Ilmu yang mumpuni untuk menentukan sebuah Hukum
dan menjalankan syariat Islam sesuai dengan Ijtihad nya bukanlah suatu masalah
seperti hal nya Hukum Umroh. Namun bagi orang awam seperti kita ( saya ) yang
tidak mampu untuk ber-Ijtihad maka mengikuti Imam Mazhab adalah suatu keharusan
agar tidak tersesat dalam menjalankan Hukum-hukum syari'at.
Kembali pada permasalahan Hukum Umroh yang memang ulama
mazhab berbeda pendapat akan hal ini, lalu bagi kita muslim Indonesia yang
mayoritas mengikuti mazhab Imam Syafi'i bagaimana ?
Hukum Umroh Sunnah
Ijma dari para ulama tentang keutamaan yang besar dari
ibadah umroh bagi yang melaksanakan, akan tetapi ada perbedaan pandangan dari
para imam mazhab tentang Hukum Umroh bagi seorang muslim menurut Imam Abu
Hanifah dan juga Imam Malik adalah Sunnah ( سنة ) tidak berdosa jika
meninggalkan nya akan tetapi sangat bagus jika dilaksanakan, mereka bersandar
pada Dalil hadis Rasulullah.
dalail-hukum-umroh-sunnah
Dalam hadist diatas secara gamblang bahwa Rasulullah
menjawab tidak tatkala ditanya tentang kewajiban Umroh, akan tetapi
permasalahan yang lebih fundamental adalah dengan keshahihan hadist tersebut
yang diragukan banyak ulama.
Ibnu Abdilbar berkata bahwa dalam riwayat sanadnya ada
beberapa yang dinilai tidak sahih, dan menurutnya hadist ini tidak bisa
dijadikan dalil sandaran Hukum Umroh.
Imam Syafi'i mengatakan hadis ini dha'if jadi tidak bisa di
jadikan dalil, ia menambahkan tidak ada satu riwayatpun yang mengatakan bahwa
Hukum Umroh adalah sunnah.
Hukum Umroh Wajib
Berbeda pandangan dengan imam Abu Hanifah Dan Imam Malik,
Imam Syafi'i yang dikenal dengan kehati-hatiannya dan Imam Ahmad Mengatakan
Hukum Ummroh adalah Wajib berdasarkan Hadis :
Menurut Imam Syafi'i hadis ini lebih kuat dengan predikat
Sahih Imam Buchori dan Muslim dan juga di shahih kan oleh Albani, juga masih
banyak lagi hadis yang menerangkan hal serupa yang menyebutkan bahwa Hukum
Umroh adalah Wajib.
Hukum Umroh Wajib Bagi Muslim Bermazhab Syafi'i
Sebagai seorang muslim yang tidak mampu untuk berIjtihad
sendiri maka bermazhab menjadi pilihan terbaik, dan penduduk Indonesia yang
beragama Islam mayoritas mengikuti mazhab Imam Syafi'i seyogyanya mengikuti
Syariat Hukum Islam sesuai dengan yang di ikuti ( mazhab Syafi'i ), nah,
Berarti Hukum Umroh untuk mayoritas muslim Indonesia adalah WAJIB.
Untuk yang tidak atau belum mampu mereka belum terkena kewajiban
tersebut, karena Haji Dan Umroh diwajibkan hanya kepada orang yang mampu
melaksanakannya, baik secara fisik dan meteri untuk Biaya Umroh, akan tetapi
berbeda dengan haji yang pemberangkatannya diatur dan di gilir dan hanya bisa
dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah, Umroh bisa dilaksanakan kapan saja meski
waktu terbaik nya adalah Umroh Ramadhan.
Hukum Umroh Dengan Uang Hutang
Hukum Umroh Dengan Uang Hutang atau dana talangan bagaimana
???.
Kembali pada Hukum hutang yang sebenarnya dibolehkan, akan
tetapi dari pandangan banyak ulama bisa disimpulkan bahwa hutang yang tidak
berhubungan dengan kebutuhan Primer yang mendesak sangat tidak dianjurkan,
karena tatkala berhutang maka kita akan terikat dengan kewajiban yang harus
dilaksanakan, dan kewajiban yang berhubungan dengan waktu yang akan datang
adalah suatu ikatan yang sebenarnya tidak bisa pastikan.
Perlu di ingat bahwa waktu adalah hal Gaib yang tidak
diketahui, bagaimana kita berhutang dan menanggung kewajiban hingga rentang
waktu cukup panjang, padahal kita tidak bisa menentukan apa yang akan terjadi
esok hari.
Kisah masyhur Amirul Mukminin Umar Ibnu Khattab yang ingin
berhutan untuk membelikan pakaian untuk anaknya pada bendahara baitul mall saat
masa pemerintahan nya, yang akhirnya ia tidak jadi berhutang karena ia tidak
bisa mmastika apa yang akan terjadi esok hari.
Jika ada kritik dan saran atas penulisan, pembahasan maupun
dalil tentang Hukum Umroh dalam artikel ini mohon hubungi admin agar bisa
diperbaiki.
Ulama sepakat bahwa hukum melaksanakan haji itu fardu ain
seumur hidup hanya sekali bagi yang mampu. Namun demikian, ulama berbeda
pendapat mengenai hukum umrah. Syekh Wahbah al-Zuhaili menjelaskan dalam
al-Fiqhul Islami wa Adillatuh sebagai berikut :
Menurut ulama mazhab Hanafi dan dua pendapat paling unggul
di antara ulama mazhab Maliki, melakukan umrah itu sunah muakad selama seumur
hidup satu kali.
Pendapat tersebut, menurut Syekh Wahbah, didasarkan atas
hadis-hadis tentang fondasi Islam itu ada lima. Di antara yang disebutkan
hanyalah kewajiban haji, tidak disebutkan mengenai umrah. Selain itu, menurut
Syekh Wahbah, pendapat tersebut didasarkan pada hadis riwayat Jabir dan Abu
Hurairah demikian :
Diriwayatkan bahwa ada seorang Arab badui yang datang pada
Nabi saw. “Wahai Rasul, aku ingin tahu tentang umrah, apa umrah itu wajib?”
tanya Arab badui penasaran. Rasulullah menjawab, “Umrah tidak wajib. Tapi kalau
kamu umrah itu lebih baik.” Dalam riwayat lain menggunakan redaksi lebih utama.
(HR. Tirmidzi)
Haji itu bagaikan jihad, dan umrah itu ibadah sunah. (HR
Baihaqi dan Darqutni).
Namun demikian, Syekh Wahbah lebih memilih pendapat yang
menyatakan bahwa umrah itu wajib seumur hidup sekali bagi yang mampu
sebagaimana ibadah haji. Menurut Syekh Wahbah, pendapat ini dipelopori kaul
azhar ulama mazhab Syafii dan Hambali. Alasannya, hadis-hadis di atas itu daif,
dan terdapat dalil Alquran yang menyatakan kewajiban haji dan umrah dengan
redaksi perintah (shigatul amr) sebagaimana firman Allah Swt. Berikut :
Yang artinya :
“Sempurnakanlah haji dan umrah kalian karena Allah” (Q.S.
al-Baqarah; 196)
Selain itu, terdapat hadis yang diriwayatkan Aisyah yang
mengindikasikan bahwa umrah itu wajib sebagaimana berikut :
Yang artinya :
“Aku bertanya pada
Rasulullah,” kata Aisyah. “Rasul, apaka perempuan itu wajib jihad?” “Iya,
perempuan itu wajib jihad yang di dalamnya tidak ada peperangan, yaitu
melakukan haji dan umrah” (HR Ibnu Majah dan Baihaqi).
Dari pendapat di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa umrah
itu paling tidak dilakukan seumur hidup sekali, baik menurut pendapat yang
menganggapnya wajib maupun sunah. Bagi ulama yang menganggapnya sunah, umrah
kedua, ketiga, dan seterusnya sudah tidak dianggap sunah muakad lagi, alias
mubah.
Tlp. 0856.9281.9898
Web : al-umroh.com
Terimakasih.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar