Umroh sudah jadi salah satu
ibadah yang merupakan impian setiap umat muslim. Meskipun tergolong haji kecil,
tapi dapat melangkahkan kaki di tanah suci dapat mengobati kerinduan umat muslim
akan tempat suci tersebut.
Selain sebagai ‘pemanasan’
sebelum melaksanakan ibadah haji yang sesungguhnya, umroh juga sering
disisipkan kegiatan wisata religius yang menyenangkan.
Umroh adalah mengunjungi Ka'bah
(biatullah) untuk melaksanakan serangkaian kegiatan ibadah ( thawaf, sa'i,
tahallul ) dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam al-Qur'an
maupun sunnah Rasulillah SAW.
Hukum melaksanakan umroh sendiri
adalah sunnah bagi setiap muslim yang mampu melaksanakannya, baik mampu secara
materi maupun non materi. umroh sendiri dapat dilakukan kapan saja kecuali pada
hari Arafah yaitu tanggal 10 Zulhijjah dan hari tasrik yaitu pada tanggal 11,
12 dan 13 Zulhijjah
Sebagian ulama berpendapat bahwa
hukum melaksankan umroh adalah wajib atau fardu bagi orang yang belum
melaksankan sementara dia mampu untuk melaksanakannya.Naun demiakian ada pula
sebagain ulama yang mengatakan bahwa ibadah umroh itu hukummnya sunnah
mu'akkad.
Berencana menunaikan ibadah umroh
di tahun ini? Selain mempelajari keutamaan dari ibadah umroh beserta
syarat-syarat dan rukunnya, ada baiknya Anda juga harus mengetahui apa saja
larangan-larangan yang harus dihindari selama mengikuti rangkaian ibadah umroh.
Di tanah suci menerapkan beberapa
aturan yang wajib dipenuhi para jamaah. Jika Anda melanggar larangan tersebut,
anda akan mendapatkan konsekuensi berupa denda atau dikenal dengan sebutan
“Dam”
Berikut adalah larangan-larangan
yang harus Anda hindari :
1. Laki-laki Tidak Boleh
Menggunakan Pakaian yang Berjahit
Setiap jamaah yang beribadah
tidak diperbolehkan menggunakan pakaian yang berjahit, termasuk pakaian dalam.
Anda hanya boleh menggunakan kain khusus berupa dua helai kain ihram yang tidak
dijahit. Kain Ihram yang dipakai harus menutupi aurat, namun tidak melampaui
batas mata kaki.
2. Tidak Boleh Menggunakan
Penutup Kepala
Meskipun cuaca di sana cukup
terik, selama melakukan ibadah tidak diperbolehkan menggunakan penutup kepala
yang melekat/menempel di kepala seperti peci, topi, kain, handuk atau
sejenisnya. Anda hanya diizinkan menggunakan payung jika kepanasan.
Anda juga harus berhati-hati
karena tidak diperkenankan menutup kepala menggunakan telapak tangan. Cukup
gunakan ujung jari jika kepala anda terasa gatal.
3. Menggunakan Alas Kaki yang
Menutup Mata Kaki
Untuk jamaah laki-laki,
menggunakan alas kaki yang menutup mata dan jemari kaki tidak diperbolehkan.
Gunakanlah sandal jepit atau sepatu sandal yang terbuka dibagian mata kaki dan
jemari kaki.
4. Wanita Tidak Boleh Menutup
Wajah dan Kedua Telapak Tangan
Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi
bersabda “janganlah seorang wanita berihram mengenakan cadar dan jangan pula
menggunakan kaos tangan”.
Dari sini sudah jelas bahwa
seorang wanita tidak diperbolehkan untuk mengenakan penutup wajah dan kaos
tangan. Akan tetapi, diperbolehkan menutup wajah ketika ada laki-laki yang
bukan mahrom lewat di dekat Anda.
5. Memakai wangi-wangian
Ketika sudah niat ihram, maka
tidak diperkenankan untuk menggunakan wewangian, baik yang melekat di badan
maupun di pakaian. Beberapa pendapat para ulama pun menyatakan parfum pencuci
pakaian juga termasuk wewangian yang dilarang.
Hindari pula menggunakan minyak
angin atau balsem. Karena biasanya keduanya mengandung aromatherapy atau
wangi-wangian tambahan.
Untuk laki-laki yang ingin
menggunakan parfum, gunakanlah parfum yang tidak mengandung alkohol saat mandi
sunnah sebelum niat umroh.
6. Memotong kuku dan rambut atau
bulu badan
Sesuai dengan firman Allah dalam
surat Al Baqarah : 196. Allah SWT berfirman:
“..Dan janganlah kamu mencukur
rambutmu sebelum binatang hadyu sampai di lokasi penyembelihannya..” (Al
Baqarah ; 196)
Dari ayat di atas sudah
dijelaskan bahwa mencukur rambut tidak diperbolehkan. Bahkan para ulama juga
sepakat bahwa haram hukumnya memotong kuku bagi orang yang tengah berihram. (Al
Ijma oleh Ibnu Mundzir, hal 57).
Hanya saja, diperbolehkan untuk
menghilangkan rambut dengan catatan yang bersangkutan harus membayar fidyah.
Ini seperti ditegaskan Allah SWT dalam Al Baqarah ayat 196 yang berbunyi;
“Jika diantara kamu ada yang
sakit atau gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur) maka wajiblah ia atasnya
membayar fidyah yaitu berpuasa atau berhadaqah atau berkurban.” (Al Baqarah :
196)
7. Memburu atau Membunuh Hewan
Seperti yang tertuang dalam Surat
Al Maidah ayat 95, para jamaah yang tengah melakukan ibadah umroh tidak
diperbolehkan untuk menangkap binatang ketika sedang berihram.
8. Bercumbu dan Berhubungan Suami
Istri
Setelah berihram, sepasang suami
istri yang tengah beribadah umroh harus berjaga jarak dan menjaga ihramnya
dengan tidak melakukan hubungan suami istri. Tidak diperkenankan juga bercumbu
dan hal-hal lain yang bisa mengundang syahwat.
9. Melamar, Menikah atau
menikahkan
Larangan terakhir yang satu ini
mungkin terkesan janggal, namun pada zaman dahulu perjalanan umroh butuh waktu
berbulan-bulan. Disitulah para jamaah memiliki kemungkinan untuk melakukan
khitbah, menikah atau menikahkan.
Berdasarkan hadist Utsman dari
Usman ra bahwa Nabi bersabda “Orang yang berihram tidak boleh menikahi, tidak
boleh dinikahi dan tidak boleh melamar.” (Sahih: Mukhtashar Muslim no. 814)
Untuk informasi lebih lanjut dan
info pendaftaran hubungi :
Tlp. 0856-9281-9898
Web : al-umroh.com
Terimakasih


Tidak ada komentar:
Posting Komentar