Senin, 22 April 2019

LARANGAN SAAT MELAKSANAKAN IBADAH UMROH



Umroh sudah jadi salah satu ibadah yang merupakan impian setiap umat muslim. Meskipun tergolong haji kecil, tapi dapat melangkahkan kaki di tanah suci dapat mengobati kerinduan umat muslim akan tempat suci tersebut.
Selain sebagai ‘pemanasan’ sebelum melaksanakan ibadah haji yang sesungguhnya, umroh juga sering disisipkan kegiatan wisata religius yang menyenangkan.

Umroh adalah mengunjungi Ka'bah (biatullah) untuk melaksanakan serangkaian kegiatan ibadah ( thawaf, sa'i, tahallul ) dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam al-Qur'an maupun sunnah Rasulillah SAW.
Hukum melaksanakan umroh sendiri adalah sunnah bagi setiap muslim yang mampu melaksanakannya, baik mampu secara materi maupun non materi. umroh sendiri dapat dilakukan kapan saja kecuali pada hari Arafah yaitu tanggal 10 Zulhijjah dan hari tasrik yaitu pada tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah

Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum melaksankan umroh adalah wajib atau fardu bagi orang yang belum melaksankan sementara dia mampu untuk melaksanakannya.Naun demiakian ada pula sebagain ulama yang mengatakan bahwa ibadah umroh itu hukummnya sunnah mu'akkad.
Berencana menunaikan ibadah umroh di tahun ini? Selain mempelajari keutamaan dari ibadah umroh beserta syarat-syarat dan rukunnya, ada baiknya Anda juga harus mengetahui apa saja larangan-larangan yang harus dihindari selama mengikuti rangkaian ibadah umroh.

Di tanah suci menerapkan beberapa aturan yang wajib dipenuhi para jamaah. Jika Anda melanggar larangan tersebut, anda akan mendapatkan konsekuensi berupa denda atau dikenal dengan sebutan “Dam”

Berikut adalah larangan-larangan yang harus Anda hindari :

1. Laki-laki Tidak Boleh Menggunakan Pakaian yang Berjahit
Setiap jamaah yang beribadah tidak diperbolehkan menggunakan pakaian yang berjahit, termasuk pakaian dalam. Anda hanya boleh menggunakan kain khusus berupa dua helai kain ihram yang tidak dijahit. Kain Ihram yang dipakai harus menutupi aurat, namun tidak melampaui batas mata kaki.

2. Tidak Boleh Menggunakan Penutup Kepala
Meskipun cuaca di sana cukup terik, selama melakukan ibadah tidak diperbolehkan menggunakan penutup kepala yang melekat/menempel di kepala seperti peci, topi, kain, handuk atau sejenisnya. Anda hanya diizinkan menggunakan payung jika kepanasan.

Anda juga harus berhati-hati karena tidak diperkenankan menutup kepala menggunakan telapak tangan. Cukup gunakan ujung jari jika kepala anda terasa gatal.

3. Menggunakan Alas Kaki yang Menutup Mata Kaki
Untuk jamaah laki-laki, menggunakan alas kaki yang menutup mata dan jemari kaki tidak diperbolehkan. Gunakanlah sandal jepit atau sepatu sandal yang terbuka dibagian mata kaki dan jemari kaki.

4. Wanita Tidak Boleh Menutup Wajah dan Kedua Telapak Tangan
Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi bersabda “janganlah seorang wanita berihram mengenakan cadar dan jangan pula menggunakan kaos tangan”.

Dari sini sudah jelas bahwa seorang wanita tidak diperbolehkan untuk mengenakan penutup wajah dan kaos tangan. Akan tetapi, diperbolehkan menutup wajah ketika ada laki-laki yang bukan mahrom lewat di dekat Anda.

5. Memakai wangi-wangian
Ketika sudah niat ihram, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan wewangian, baik yang melekat di badan maupun di pakaian. Beberapa pendapat para ulama pun menyatakan parfum pencuci pakaian juga termasuk wewangian yang dilarang.

Hindari pula menggunakan minyak angin atau balsem. Karena biasanya keduanya mengandung aromatherapy atau wangi-wangian tambahan.

Untuk laki-laki yang ingin menggunakan parfum, gunakanlah parfum yang tidak mengandung alkohol saat mandi sunnah sebelum niat umroh.

6. Memotong kuku dan rambut atau bulu badan
Sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Baqarah : 196. Allah SWT berfirman:

“..Dan janganlah kamu mencukur rambutmu sebelum binatang hadyu sampai di lokasi penyembelihannya..” (Al Baqarah ; 196)

Dari ayat di atas sudah dijelaskan bahwa mencukur rambut tidak diperbolehkan. Bahkan para ulama juga sepakat bahwa haram hukumnya memotong kuku bagi orang yang tengah berihram. (Al Ijma oleh Ibnu Mundzir, hal 57).

Hanya saja, diperbolehkan untuk menghilangkan rambut dengan catatan yang bersangkutan harus membayar fidyah. Ini seperti ditegaskan Allah SWT dalam Al Baqarah ayat 196 yang berbunyi;

“Jika diantara kamu ada yang sakit atau gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur) maka wajiblah ia atasnya membayar fidyah yaitu berpuasa atau berhadaqah atau berkurban.” (Al Baqarah : 196)

7. Memburu atau Membunuh Hewan
Seperti yang tertuang dalam Surat Al Maidah ayat 95, para jamaah yang tengah melakukan ibadah umroh tidak diperbolehkan untuk menangkap binatang ketika sedang berihram.

8. Bercumbu dan Berhubungan Suami Istri
Setelah berihram, sepasang suami istri yang tengah beribadah umroh harus berjaga jarak dan menjaga ihramnya dengan tidak melakukan hubungan suami istri. Tidak diperkenankan juga bercumbu dan hal-hal lain yang bisa mengundang syahwat.

9. Melamar, Menikah atau menikahkan
Larangan terakhir yang satu ini mungkin terkesan janggal, namun pada zaman dahulu perjalanan umroh butuh waktu berbulan-bulan. Disitulah para jamaah memiliki kemungkinan untuk melakukan khitbah, menikah atau menikahkan.

Berdasarkan hadist Utsman dari Usman ra bahwa Nabi bersabda “Orang yang berihram tidak boleh menikahi, tidak boleh dinikahi dan tidak boleh melamar.” (Sahih: Mukhtashar Muslim no. 814)


Untuk informasi lebih lanjut dan info pendaftaran hubungi :
Tlp. 0856-9281-9898
Web : al-umroh.com

Terimakasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERBEDAAN UMROH DAN HAJI

Indonesia merupakan salah satu negara terbesar di dunia yang memiliki banyak ragam budaya, agama, ras, suku, dll. Tapi berbicara soal ...