Ibadah umrah atau yang lebih
dikenal dengan haji kecil merupakan bentuk ibadah yang diimpika oleh hampir
semua umat muslim di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri ibadah umrah bisa
dikatakan lebih banyak diminati sebab mereka bisa menyempatkan diri untuk
berkunjung ke tanah suci sewaktu-waktu. Tanpa harus menunggu waktu antrean yang
lama sebagaimana ibadah Haji. Ibadah umrah merupakan salah satu anjuran Allah
SWT hanya kepada mereka yang telah mampu.
Dalam Firman lainnya yakni Surat
Al-Baqarah ayat 196 yang artinya:
“Sempurnakanlah ibadah haji dan
umrah karena Allah.”
Artinya bahwa ibadah haji dan
umrah memiliki esensi yang sama sebagai bentuk ibadah dengan cara mendekatkan
diri di tempat yang paling dekat dengan Allah. Serta keutamaan ibadah umrah
sebagaimana keutamaan ibadah haji juga besar manfaatnya bagi keimanan
seseorang. Sebagaimana dijelaskan paragraf sebelumnya bahwa syarat wajib haji atau Umrah hanya diwajibkan kepada
mereka yang telah mampu. Dalam artian mampu ini adalah dari segi ekonomi atau
kemampuan keuangan.
Sedangkan bagi mereka yang
kekurangan tentunya tidak di wajibkan. Namun, dimasyarakat tercapat sebuah
fenomena dimana sebagian dari mereka memutuskan untuk berhutang agar bisa pergi
ke tanah suci dalam rangka melaksanakan ibadah umrah. Islam sendiri tidak
melarang dalam urusan hutang berutang namun, yang dilarang adalah bentuk hutang
berutang yang mendekati riba atau jelas-jelas riba.
Fenomena ini tidak dapat
dipisahkan sebab, terkadang ada sifat manusia yang merasa ingin dianggap
berpengaruh dan posisinya berada saat sudah menjalankan ibadah umrah.
Bagaimanakan islam memandang hal ini, maka artikel berikut akan mengupas
mengenai hukum ibadah umrah dengan berhutang .
Dalam Surah Ali Imran ayat 96-97,
di mana Allah berfirman yang artinya:
“Sesungguhnya rumah yang
mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di
Bakkah (Makkah) yang diberkati, dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) Maqam Ibrahim.
Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah ia. Dan mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
melakukan perjalanan ke Baitullah. Dan barangsiapa mengingkari (kewajiban
haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan) semesta alam.”
Hukum Bagi yang Tidak Memiliki
Kemampuan Membayar Hutang
Bagi yang belum memiliki
kemampuan, tidak perlu memaksakan diri berhutang. Al-Hattob rahimahullah
menerangkan dalam kitabnya Mawāhib Al-Jalil fi Syarhi Mukhtashar Khalil,
من لا يمكنه الوصول إلى مكة إلا بأن
يستدين مالا في ذمته ولا جهة وفاء له فإن الحج لا يجب عليه لعدم استطاعته وهذا متفق
عليه، وأما من له جهة وفاء فهو مستطيع إذا كان في تلك الجهة ما يمكنه به الوصول إلى
مكة
“Siapa yang tidak bisa sampai ke
kota Makkah (untuk menunaikan haji atau umrah) kecuali dengan berhutang,
sementara ia tidak memiliki harapan dapat melunasi hutangnya, maka ia tidak
diwajibkan untuk berhaji. Karena ia tidak mampu. Ini sudah menjadi kesepakatan
para ulama”.
Menurut pendapat para ulama
mengeaskan bahwa jika anda berhutang untuk dipakai dalam ibdah umrah namun
tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya maka hal ini tidak diperbolehkan.
Dan kewajiban atas ibadah tersebut tidak wajib dilakukan. Karena Allah tidak
membebani hamba-Nya di luar kemampuan. Sebagaimana FirmanNya berikut ini :
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا
مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
“Allah tidak memikulkan beban
kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah
kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (QS. At-Thalaq : 7).
Hukum Ibadah Umrah dengan
Berhutang
Dari Abdullah bin Amr bin Al-‘ash
radhiyallahu’anhuma, dari Nabi shallallahualaihi wa sallam beliau bersabda,
يغفر للشهيد كل ذنب إلا الدين
“Seorang yang mati syahid
diampuni seluruh dosanya kecuali hutang yang belum ia bayar. (HR. Muslim).
Hutang merupakan sesuatu yang
hukumnya wajib di bayar. Meskipun berhutang kepada saudara atau orang tua
sendiri tentunya tetap ada kewajiban untuk di bayar. Sebab ketika ia meninggal
kelak, hutang yang belum dilunasinya akan selalu membebaninya sebagaimana dalam
hadist berikut :
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu
anuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda :
نَفْسُ الْـمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ
حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ
“Jiwa seorang mukmin itu
terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai hutang dilunas”
Sebagai makhluk sosial yang
memiliki kebutuhan pastinya manusia tidak bisa melepaskan diri dari hutang.
Namun, bagaimana jika berhutang ini dijadikam sebagai alasan untuk bisa
melaksanakan ibadah. Seperti misal ingin melaksanakan umrah namun dengan
berhutang. Tentunya terdapat 2 perbedaan pandangan dalam hukum ibadah umrah
dengan berhutang yang akan dijelaskan dalam poin berikut ini.
Hukum Bagi yang Memiliki
Kemampuan untuk Membayar Hutang
مَنْ لَا يُمْكِنُهُ الْوُصُولُ إِلَى
مَكَّةَ إِلَّا بِأَنْ يَسْتَدِينَ مَالًا فِي ذِمَّتِهِ وَلَا جِهَةَ وَفَاءٍ لَهُ
فَإِنَّ الْحَجَّ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ لِعَدَمِ اسْتِطَاعَتِهِ وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ،
وَأَمَّا مَنْ لَهُ جِهَةُ وَفَاءٍ فَهُوَ مَسْتَطِيعٌ إِذَا كَانَ فِى تِلْكَ الْجِهَةِ
مَا يُمْكِنُهُ بِهِ الْوُصُولُ إِلَى مَكَّةَ
“Barang siapa yang tidak mungkin
bisa sampai ke Makkah kecuali dengan berhutang dan ia tidak memiliki kemampuan
untuk membayarnya, maka ia tidak wajib haji karena ketidakmampuannya. Ini
adalah pandangan yang disepakati para ulama. Adapun orang yang bisa mampu
membayarnya, maka dikategorikan sebagai orang yang mampu seandainya ketika ia
berhutang memungkin baginya untuk bisa sampai ke Makkah”. (Al-Haththab
ar-Ru’aini, Mawabib al-Jalil Syarhu Mukhatshar al-Khalil, Bairut-Daru ‘Alam
al-Kutub, 1423 H/2003 M, juz, III, h. 468).
Dalam hal ini, jika seseorang
yang berhutang untuk kepentingan pelaksanaan ibadah umrahnya memiliki kemampuan
untuk melunasinya. Maka tentunya hukum berhutang untuk ibadah umrah
diperbolehkan. Sebagai contoj misalnya seorang karyawan yang memiliki gaji
tetap perbulannya. Kemudian saat keberangkatan bertepatan dengan saat ia belum
menerima gaji. Maka tentunia diperbolehkan untuk berhutang demi lancarnya
pelaksanaan obadah umrahnya tersebut. Saat telah kembali dari ibadah maka ia
wajib mengembalikan pinjaman atau hutang tersebut.
Secara ekonomi tentunya seorang
yang memiliki penghasilan tetap pasti akan memiliki kemampuan untuk membayar
hutangnya. Hal inj berbeda dengan mereka yang todak memiliki penghasilan tetap
tentunya akan kesulitan untuk bisa melunasi hutangnya. Sehingga tentunya ubadah
umrah sekali lagi ditegaskan hanya wajib kepada mereka yang telah mampu.
Sedangkan bagi mereka yang belum mampu, agar tidak memaksakan diri dengan
berhutang yang nantinya malah akan membebani kehidupan mereka sendiri.
Itulah hukum ibadah umrah dengan
berhutang menurut islam. Semoga dengan informasi ini akan semakin menambah
pengetahuan anda sekaligus kita semua diberi kemampuan agar bisa melaksanakan
ibadah umrah dan berkunjung ke tanah suci sebagai rumah Allah. Serta merupakan
cara menghilangkan stress dalam islam , cara menghilangkan kesedihan menurut
islam , serta sebagai cara meningkatkan akhlak . Semoga artikel ini dapat
bermanfaat.
Untukinformasilebih lanjut dan
info pendaftaran hubungi :
Tlp.0856.9281.9898
Web : Al-umroh.com