Bagi masyarakat Indonesia yang
mayoritas memeluk agama Islam, istilah Haji dan Umroh sebenarnya sudah tidak
asing lagi dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan Haji dan Umroh merupakan impian
semua umat Islam karena untuk melaksanakannya membutuhkan persiapan yang lebih,
khususnya persiapan dari segi biaya dan fisik untuk bisa pergi ke Makkah
Al-Mukaramah.
Haji dan umroh merupakan ibadah
yang bersifat maliah mahdhoh atau yang erat membutuhkan harta benda. Terlebih
lagi dengan sistem antrian haji yang sedemikian lamanya membuat calon jamaah
harus menunggu antrian selama bertahun-tahun lamanya. Berbeda dengan umroh yang
bisa dilakukan setiap saat di luar musim haji, ibdah haji sudah ditentukan
waktunya setahun sekali pada bulan Dzulhijah sedangkan jumlah jamaah setiap
tahunnya semakin bertambah yang membuat antrian semakin panjang.
Umroh sering juga disebut haji
kecil. Namun sayangnya, banyak yang tidak begitu paham perbedaan keduanya,
bahkan bagi orang yang sudah pernah umroh sekalipun seringkali sulit
mengungkapkan perbedaan haji dan umroh tersebut dimana. Perlu kiranya ulama di
Indonesia merangkum dan menyajikan Istilah tersebut ke dalam pengertian yang
lebih komprehensif dan mudah dipahami oleh masyarakat awam (terlebih lagi
dengan kehadiran teknologi internet seharusnya itu menjadi ruang yang sangat
bagus sebagai sarana belajar agama).
Dalam mempelajari istilah Haji
dan Umroh, kita akan dihadapkan pada perbedaan pendapat antar ulama dari
berbagai madzhab yang memiliki pandangan berbeda-beda, entah itu mengenai
pengertian haji/umroh, hukum dari keduanya maupun mengenai tata-cara
pelakasanaanya. Namun, dari berbagai perbedaan pendapat para ulama tersebut,
rata-rata yang dipakai di Indonesia adalah yang memiliki kesepakatan yang
paling banyak (ijma’). Terlebih lagi perbedaan-perbedaan yang terjadi bukan
pada wilayah prinsip akan tetapi kebanyakan hanya pada wilayah teknis dan pada
tataran redaksional saja.
Pengertian Haji dan Umroh
Karena haji dan umroh merupakan
salah satu ibadah rutin yang menjadi agenda bagi setiap muslim di Indonesia,
terkadang kesempatan ini dimanfaatkan oleh berbagai pihak sepert biro
perjalanan dan lain sebagainya dalam memberikan fasilitas umroh atau haji.
Sayangnya dengan maraknya promosi tersebut tidak diimbangi oleh pandangan yang
tepat untuk memahami lebih dalam kedua jenis ibadah tersebut.
Bahkan sekarang tidak jarang
orang memilih umroh saja karena antrian ibadah haji yang bertahun-tahun itu
dengan asumsi umroh sudah sama dengan haji kecil. Padahal keduanya memiliki
status hukum tersendiri dalam Islam dan tidak bisa disamakan. Selain itu haji
tidaklah menggantikan umroh ataupun sebaliknya.
Haji secara bahasa bermakna
al-qoshdu (sengaja/bermaksud) yaitu mengunjungi tempat yang dimuliakan. Secara
istilah haji bisa diartikan sebagai serangkaian ibadah yang dilakukan pada
waktu tertentu dan dengan tata-cara tertentu untuk mendapatkan keridhaan Allah
SWT. Haji menjadi rukun Islam ke-enam dimana itu adalah kewajiban dan menjadi
salah satu indikator bagi kesempurnaan keislaman seseorang dengan ketentuan
mereka mampu secara lahir maupun batin dalam menjalankannya.
Sedangkan umroh adalah ibadah
sunah yang apabila dilakukan akan mendapatkan kemuliaan disisi Allah SWT. Umroh
juga disiratkan dalam Al-Qur’an sebagai salah satu ibadah maliah atau ibadah
yang menuntut adanya pengorbanan harta benda. Meskipun ada perbedaan mengenai
hukum umroh, namun kebanyakan ulama di Indonesia sepakat bahwa umroh hukumnya
adalah sunah dan dilakukan sekali seumur hidup.
Meskipun pada kenyataanya kita
menemukan berbagai perbedaan pendapat mengenai umroh ini. Meskipun demikian
dalam terminologi fiqih haji dan umroh merupakan ibadah mustaqillah yang
artinya masing-masing memiliki hukum sendiri dan berbeda antara satu dengan
lainnya. Pun demikian, haji dan umroh sangat mungkin dan bisa dilaksanakan
secara bersamaan.
Hukum Haji dan Umroh
Hukum haji sudah tidak menjadi
persoalan lagi yaitu wajib bagi setiap muslim yang mampu sebagaimana ditegaskan
dalam Surat Al-Imran ayat 97, Allah berfirman: “Dan Allah mewajibkan atas
manusia haji ke baitullah bagi orang yang mampu mengerjakannya”. Yang
dimaksudkan dengan mampu disini adalah setiap muslim yang mempunyai kemampuan
baik dalam hal biaya, fisik maupun waktu. Ketika sudah merasa mampu, kemudian
untuk bisa melakasnakan haji juga masih harus mengikuti syarat, wajib dan rukun
haji yang akan di uraikan pada sub-bab di bawah. Kesimpulannya adalah haji
hukumnya wajib dan dilakukan satu kali seumur hidup.
Mengenai hukum umroh, para ulama
memiliki pendapat yang berbeda-beda. Hal ini adalah hal yang sangat wajar
karena mereka juga memiliki referensi hadits yang berbeda-beda dalam membuat
kesimpulan terhadap sesuatu. Dalam kitab Al Fiqhu ‘Alal Madzahibil Arba’ah
karya Syaikh 'Abdul Rahman bin Muhammad 'Awad al-Jaziri di sana dimuat tentang
perbedaan hukum terkait dengan umroh. Ulama’ yang menyepakati umroh adalah
ibadah sunah muakkadah (sunah yang dianjurkan) adalah Imam Maliki dan Imam
Hanafi. Pendapat yang mewajibkan adalah Imam Syafi’i dan Imam Hambali.
Syarat, Kewajiban, dan Rukun Haji
serta Umroh
Sebenarnya kalau kita membahas
mengenai syarat, wajib, dan rukun haji serta umroh, hal ini berhubungan erat
dengan tata-cara atau teknis haji atau umroh itu sendiri. Di kalangan keempat
madzhab yang ada masing-masing memiliki pendapatnya masing-masing. Dalam
prakteknya, masyarakat bisa langsung mempelajari hal ini ketika sudah mendaftar
haji karena pasti sebelum berangkat terlebih dahulu pasti ada bimbingan haji pada
setiap daerah di Indonesia.
Sedangkan syarat haji, kita bisa
merujuk pada pedoman umum dalam pembahasannya mengenai fiqih kontemporer dalam
buku Fiqh Islam karya H.Sulaiman rasyjidin halaman 346 ditulis bahwa ada empat
syarat wajib haji yaitu:
Islam
Mukallaf (Berakal dan Baligh).
Baligh artinya orang yang sudah mampu membedakan antara yang benar dan yang
salah.
Orang Merdeka (tidak berstatus
menjadi budak). Di Indonesia sudah tidak ada lagi sistem perbudakan.
Mampu atau Kuasa (memiliki
kemampuan melaksanakan haji sendiri). Dalam bahasa arab mampu atau kuasa
disebut istatha’ah. Kemudian kategori ini bisa diperluas lagi yaitu orang yang
memiliki kondisi kesehatan baik, adanya kendaraan yang dapat dimanfaatkan untuk
pulang/pergi, adanya keamanan dalam perjalanan, memiliki bekal yang cukup
selama menunaikan ibadah haji, dan bagi perempuan harus disertai oleh muhrimnya
atau bersama dengan perempuan lain yang ada muhrimnya.
Secara rukun, ibadah haji membutuhkan kekuatan fisik yang
lebih dari pada umroh karena wilayah yang akan dikunjungi bermacam-macam dengan
jumlah jamaah yang jauh lebih banyak. Rangkaian ibadah haji harus mengunjungi
Arafah, Muzdalifah dan Mina sementara rangkaian ibadah umroh hanya dilakukan di
sekitaran masjid Al-Haram dan Ka’bah saja. Persamaannya, baik dalam ibadah haji
maupun umroh juga harus bertawaf di Kakbah (mengelilingi) dan Sai (lari-lari
kecil) di Safa dan Marwah. Oleh karena itu baik ibadah haji maupun umroh
membutuhkan kesiapan fisik yang prima.
Waktu Haji dan Umroh
Haji merupakan ibadah yang
waktunya sudah ditetapkan yaitu antara tanggal 9 sampai 13 bulan dzulhijjah
atau yang dikenal sebagai waktu haji, musim haji ataupun waktu-waktu haji. Itu
artinya musim haji hanya terjadi satu kali dalam satu tahun yaitu pada sekitar
5 hari pada bulan dzulhijjah tersebut. Namun karena yang menjadi prinsip dan
inti dari ibadah haji adalah wuquf di padang Arofah (al-hajju Arafatun) maka
boleh kita berpendapat bahwa hari haji itu tepatnya jatuh pada tanggal 9
dzulhijjah itu sendiri.
Lain halnya dengan umroh. Umroh
bisa dilakukan kapan saja dan hanya sunnah dilakukan sekali seumur hidup.
Terkait dengan umroh banyak sekali pertanyaan tentang umroh, seperti apakah
jika umroh membatalkan haji ketika dilakukan sebelum haji (saat menunggu
keberangkatan haji), umroh berkali-kali pada bulan haji dan lain sebagainya.
Terlepas dari kenyataanya pada
pendapat para ulama, masyarakat Indonesia cenderung melakukan umroh
berkali-kali dengan alasan kerinduan terhadap rumah Allah SWT. Selama itu tidak
menjadikan beban dan menimbulkan dampak negatif para ulama sepakat membolehkan
umroh berkali-kali seperti yang sering dilakukan ketika bulan-bulan haji dan
bulan Ramadan.
Untuk informasi lebih lanjut dan info pendaftaran hubungi :
Tlp. 0856.9281.9898
Web : al-umroh.com


Tidak ada komentar:
Posting Komentar