Kamis, 28 Februari 2019

HUKUM UMROH



Dari segi bahasa, umroh berarti berkunjung. Dapat dikatakan bahwa umroh merupakan sebuah aktivitas mendatangi tempat yang selalu dikunjungi. Hal itu dikarenakan umroh boleh dilakukan kapan saja tidak seperti haji yang hanya dilaksanakan saat bulan Dzulhijjah.

Sedangkan secara syar’i, umroh berarti berkunjung ke kota Mekkah untuk melaksanakan ibadah dengan ketentuan dan tata cara tertentu
Umroh juga disebut sebagai al-hajju l-ashghar atau haji kecil. Seluruh tata cara yang harus dilakukan dalam melaksanakan ibadah umroh sudah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam.

Hukum Umroh dalam Islam

Hukum umroh ada 2 yaitu wajib dan sunnah

1. Menjadi wajib apabila ibadah umroh tersebut baru dilaksanakan pertama kali sehingga disebut sebagai Umratul Islam.  Selain itu umroh karena nazar maka ibadah umroh tersebut menjadi wajib.
Jadi apabila seseorang bernazar akan menunaikan ibadah umroh jika telah melakukan atau mendapatkan hasil tertentu, maka pelaksaan umroh hukumnya menjadi wajib

2. Ibadah umroh menjadi sunnah apabila telah dilakukan untuk kedua kali atau lebih serta bukan merupakan nazar
Namun di kalangan ahli fiqih bersepakat bahwa ibadah umroh hukumnya wajib untuk orang yang disyariatkan untuk menyempurnakan. Walaupun beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai hukum dari ibadah umroh apakah termasuk wajib atau sunnah

Hukum Umroh Menurut Pendapat Para Ulama

1. Pendapat Pertama
menyebutkan bahwa Melaksanakan Umroh merupakan Sunnah Mu`akkadah
Ulama yang memiliki pendapat seperti ini adalah Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Ibnu Mas’ud, Imam Ahmad, Imam Asy-Syafi’i, Abu Tsaur serta dari kalangan mazhab Zaidiyah.
Dalil-dalil yang dijadikan dasar bahwa umroh merupakan sunnah mu’akkadah adalah
Pendapat ini berdasarkan pada sabda Nabi SAW saat ditanya  tentang hukum melaksanakan ibadah umroh, yang kemudian dijawab,” Tidak. Namun jika kalian umroh, maka itu lebih baik.” Juga berdasarkan sabda Rasulullah SAW yaitu :

“Haji adalah jihad, sementara umroh hanya tathawwu”
Selain itu, pelaksanaan umroh yang tidak ditentukan oleh waktu juga dijadikan dasar bahwa ibadah umroh adalah sunnah.

2. Pendapat Kedua
Menyebutkan bahwa Umroh adalah Wajib, Terutama untuk Orang-orang yang Diwajibkan Haji.
Pendapat ini dianut oleh Imam Asy-Syafi’i menurut versi yang paling sahih di antara kedua pendapatnya, Imam Ahmad menurut versi lain, Ibnu Hazm, sebagian ulama mazhab Maliki, kalangan mazhab Imamiyyah, Asy-Sya’bi, dan Ats-Tsauri.

Mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan yang lainnya juga memiliki pendapat seperti ini serta mereka bersepakat bahwa pelaksanaan ibadah umroh hanya perlu dilakukan sekali seumur hidup seperti ibadah haji

3. Pendapat Ketiga
Pendapat terkuat dalam hal ini adalah umroh merupakan ibadah wajib bagi yang mampu dengan dilakukan sekali seumur hidup. Sedangkan yang berpendapat bahwa umroh merupakan ibadah sunnah dalilnya dianggap lemah sehingga tidak dapat dijadikan hujjah.

Jadi untuk orang yang mampu, dalam sekali seumur hidup sangat dianjurkan supaya berusaha untuk  menunaikan ibadah umroh.

Ibadah ‘umroh bisa langsung ditunaikan saat melaksanakan ibadah haji dengan cara melaksanakan haji secara qiran atau tamattu’.
Karena dalam haji qiran dan tamattu’ sudah terdapat umroh di dalamnya sehingga keutamaannya bisa dapat disejajarkan dengan ibadah haji yang merupakan rukun Islam dan ibadah wajib bagi orang yang mampu.

Keutamaan Melaksanakan Ibadah Umroh

1. Diampuninya dosa.
Seperti yang disebutkan dalam sebuah hadist Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda

“Ibadah umrah sampai umrah berikutnya sebagai kafarat untuk dosa di antara keduanya dan haji yang mabrur tidak ada balasannya kecuali surga”. (HR Bukhari dan Muslim)

2. Merupakan tamu  Allah yang akan dikabulkan setiap doanya
Dari Abu Hurairah RA berkata bahwa “Rasulullah SAW bersabda
“Para jamaah haji dan umrah merupakan delegasi Allah. Jika mereka berdo’a kepada-Nya, Allah akan mengabulkannya. Dan jika mereka meminta ampun, maka Allah akan mengampuni-nya”. (HR An-Nasaiy dan Ibnu Majah)

3. Bagi perempuan, melaksanakan umroh seperti melaksanakan tugas jihad sebagaimana laki-laki berjihad di medan perang.
Rasulullah SAW bersabda: “Jihadnya orang yang sudah tua, anak-anak, orang yang lemah dan wanita, adalah haji dan umrah“. (HR An-Nasaiy).

Tanya : Apa hukum menunaikan umrah? wajib atau sunnah?
Jawab : Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah Terjadi khilaf di kalangan para ulama.

Namun dalil-dalil yang datang dari Al Qur’an Al Karim, dari sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa umrah hukumnya wajib dalam seumur hidup. Wajib sekali, berikutnya sunnah. Dan ini pendapat mayoritas para ulama. Diantara dalil yang dijadikan hujjah oleh para ulama wajibnya umrah, firman Allah subhanahu wata’ala :

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ للهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (Al-Baqarah: 196). Sempurnakan haji dan umrah, kata Al Qurthubi rahimahullahu ta’ala dalam tafsirnya, ketika Allah subhanahu wata’ala menggandengkan perintah untuk menyempurnakan haji dengan perintah untuk menyempurnakan umrah, menunjukkan bahwa hukum umrah sama seperti hukum haji, yaitu wajib. Dan inipun dikuatkan dengan beberapa riwayat dari nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diantaranya hadits Aisyah radhiyallahu anha ketika Aisyah radhiyallahu ta’ala anha bertanya kepada rasulullah shallallahu ‘alaihi wa’ala alihi wasallam.

يَا رَسَوْلَ اللهِ، هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ؟ قَالَ: جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ، اَلْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ
“Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi wanita?” Beliau menjawab, “Jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah.” (Shahih: Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 2345), Sunan Ibni Majah (II/968, no. 2901), Ahmad (XI/18, no. 21), ad-Daraquthni (II/284, no. 215).) Demikian pula yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, ketika nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan tentang Islam :

الإِسْلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَتُقِيْمُ الصَّلاَةَ وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ وَتُحِجُّ الْبَيْتَ وَتَعْتَمِرُ وَتَغْتَسِلُ مِنَ الْجَنَابَةِ وَتُتِمُّ الْوُضُوْءَ وَتَصُوْمُ رَمَضَانَ
“Islam itu adalah engkau bersaksi bahwasanya tiada Tuhan (yang wajib disembah) selain Allah dan bahwasanya Muhamad adalah utusan Allah; engkau dirikan shalat; engkau tunaikan zakat; engkau laksanakan haji dan umrah; engkau bermandi jinabat; engkau sempurnakan wudhu; dan engkau berpuasa pada bulan Ramadhan.” (Hadits ini diriwayatkan oleh lbnu Khuzaimah dan Ad Daraquthni dari Umar bin Khathab. Ad Daraquthni berkata : sanad hadits ini shahih) Engkau haji dan engkau umrah, dimasukannya umrah digandengkan dengan amalan haji, yang nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkannya diantara rukun-rukun islam.

Ini juga menunjukkan bahwa umrah hukumnya wajib. Ini pendapat yang shahih yang dikuatkan oleh para ulama. Demikian pula syaikh Abdul Muhsin Al Abbad beliau menguatkan pendapat ini, syaikh Shaleh Al Fauzan Al Fauzan, dan yang lainnya dari para ulama. Terlepas dari sebagian mereka berpendapat bahwa itu sunnah, dan ada yang mengatakan itu wajib. Namun umrah jelas merupakan suatu amalan yang sangat mulia. Oleh karena itu rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan kepada kaum muslimin untuk senantiasa mengikuti haji dengan haji yang berikutnya, umrah dengan umrah yang berikutnya.

تابعوا بين الحج والعمرة ، فإنهما ينفيان الفقر والذنوب كما ينفي الكير خبث الحديد والذهب والفضة ، وليس للحجة المبرورة ثواب إلا الجنة ( رواه الترمذي وقال : حسن صحيح ، ورواه ابن حبان وابن خزيمة في صحيحيهما)
“Kerjakanlah secara urut antara haji dan umrah, maka keduanya menghilangkan kefakiran dan dosa, sebagaimana pandai besi menghilangkan kotoran besi, emas dan perak. Dan tidak ada pahala haji mabrur selain surga.” (HR. Tirmidzi dan beliau berkata: hadits hasan shahih. Dan juga diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahih mereka) Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam riwayat Bukhari dan Muslim, beliau mengatakan :

العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما ، والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة )رواه البخاري ومسلم والترمذي وغيرهم(
“Dari umrah ke umrah berikutnya adalah penghapus di antara keduanya, dan haji mabrur tidak ada pahala baginya kecuali surga.” (HR.Bukhari, Muslim, Tirmidzi dll) Lebih terkhusus lagi apabila umrah itu dikerjakan di bulan ramadhan punya keutamaan yang sangat besar. Yang disebutkan oleh nabi ‘alaihi shallatu wasallam dalam riwayat Imam Muslim dari hadits Ibnu Abbas.

عمرة في رمضان تعدل حجة
“Umrah pada bulan Ramadhan seperti ibadah haji” (HSR. Bukhari dan Muslim) Dalam riwayat yang lain sama sepertu ibadah haji bersamaku, bersama rasulullah shallallahu ‘alaihi wa’alaalihi wasallam. Oleh karena itu para ulama salaf, mereka senantiasa, pada saat mereka diberikan kemampuan untuk melakukan amalan ini, maka mereka senantiasa mengamalkannya, menghudupkannya. Seperti yang dinukilkan dari Said bin Jubair radhiyallahu ta’ala anhu disebutkan oleh Adz Dzahabi rahimahullah bahwa Said bin Jubair termasuk diantara kebiasaan beliau, beliau senantiasa melakukan ihram dua kali setahun. Yang pertama umrah dan yang kedua adalah haji.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERBEDAAN UMROH DAN HAJI

Indonesia merupakan salah satu negara terbesar di dunia yang memiliki banyak ragam budaya, agama, ras, suku, dll. Tapi berbicara soal ...