Dari segi bahasa, umroh berarti berkunjung. Dapat dikatakan
bahwa umroh merupakan sebuah aktivitas mendatangi tempat yang selalu
dikunjungi. Hal itu dikarenakan umroh boleh dilakukan kapan saja tidak seperti
haji yang hanya dilaksanakan saat bulan Dzulhijjah.
Sedangkan secara syar’i, umroh berarti berkunjung ke kota
Mekkah untuk melaksanakan ibadah dengan ketentuan dan tata cara tertentu
Umroh juga disebut sebagai al-hajju l-ashghar atau haji
kecil. Seluruh tata cara yang harus dilakukan dalam melaksanakan ibadah umroh
sudah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam.
Hukum Umroh dalam Islam
Hukum umroh ada 2 yaitu wajib dan sunnah
1. Menjadi wajib apabila ibadah umroh tersebut baru
dilaksanakan pertama kali sehingga disebut sebagai Umratul Islam. Selain itu umroh karena nazar maka ibadah
umroh tersebut menjadi wajib.
Jadi apabila seseorang bernazar akan menunaikan ibadah umroh
jika telah melakukan atau mendapatkan hasil tertentu, maka pelaksaan umroh
hukumnya menjadi wajib
2. Ibadah umroh menjadi sunnah apabila telah dilakukan untuk
kedua kali atau lebih serta bukan merupakan nazar
Namun di kalangan ahli fiqih bersepakat bahwa ibadah umroh
hukumnya wajib untuk orang yang disyariatkan untuk menyempurnakan. Walaupun
beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai hukum dari ibadah umroh
apakah termasuk wajib atau sunnah
Hukum Umroh Menurut Pendapat Para Ulama
1. Pendapat Pertama
menyebutkan bahwa Melaksanakan Umroh merupakan Sunnah
Mu`akkadah
Ulama yang memiliki pendapat seperti ini adalah Imam Abu
Hanifah, Imam Malik, Ibnu Mas’ud, Imam Ahmad, Imam Asy-Syafi’i, Abu Tsaur serta
dari kalangan mazhab Zaidiyah.
Dalil-dalil yang dijadikan dasar bahwa umroh merupakan
sunnah mu’akkadah adalah
Pendapat ini berdasarkan pada sabda Nabi SAW saat
ditanya tentang hukum melaksanakan
ibadah umroh, yang kemudian dijawab,” Tidak. Namun jika kalian umroh, maka itu
lebih baik.” Juga berdasarkan sabda Rasulullah SAW yaitu :
“Haji adalah jihad, sementara umroh hanya tathawwu”
Selain itu, pelaksanaan umroh yang tidak ditentukan oleh
waktu juga dijadikan dasar bahwa ibadah umroh adalah sunnah.
2. Pendapat Kedua
Menyebutkan bahwa Umroh adalah Wajib, Terutama untuk Orang-orang
yang Diwajibkan Haji.
Pendapat ini dianut oleh Imam Asy-Syafi’i menurut versi yang
paling sahih di antara kedua pendapatnya, Imam Ahmad menurut versi lain, Ibnu
Hazm, sebagian ulama mazhab Maliki, kalangan mazhab Imamiyyah, Asy-Sya’bi, dan
Ats-Tsauri.
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan yang lainnya juga
memiliki pendapat seperti ini serta mereka bersepakat bahwa pelaksanaan ibadah
umroh hanya perlu dilakukan sekali seumur hidup seperti ibadah haji
3. Pendapat Ketiga
Pendapat terkuat dalam hal ini adalah umroh merupakan ibadah
wajib bagi yang mampu dengan dilakukan sekali seumur hidup. Sedangkan yang
berpendapat bahwa umroh merupakan ibadah sunnah dalilnya dianggap lemah
sehingga tidak dapat dijadikan hujjah.
Jadi untuk orang yang mampu, dalam sekali seumur hidup
sangat dianjurkan supaya berusaha untuk
menunaikan ibadah umroh.
Ibadah ‘umroh bisa langsung ditunaikan saat melaksanakan
ibadah haji dengan cara melaksanakan haji secara qiran atau tamattu’.
Karena dalam haji qiran dan tamattu’ sudah terdapat umroh di
dalamnya sehingga keutamaannya bisa dapat disejajarkan dengan ibadah haji yang
merupakan rukun Islam dan ibadah wajib bagi orang yang mampu.
Keutamaan Melaksanakan Ibadah Umroh
1. Diampuninya dosa.
Seperti yang disebutkan dalam sebuah hadist Dari Abu
Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda
“Ibadah umrah sampai umrah berikutnya sebagai kafarat untuk
dosa di antara keduanya dan haji yang mabrur tidak ada balasannya kecuali
surga”. (HR Bukhari dan Muslim)
2. Merupakan tamu
Allah yang akan dikabulkan setiap doanya
Dari Abu Hurairah RA berkata bahwa “Rasulullah SAW bersabda
“Para jamaah haji dan umrah merupakan delegasi Allah. Jika
mereka berdo’a kepada-Nya, Allah akan mengabulkannya. Dan jika mereka meminta
ampun, maka Allah akan mengampuni-nya”. (HR An-Nasaiy dan Ibnu Majah)
3. Bagi perempuan, melaksanakan umroh seperti melaksanakan
tugas jihad sebagaimana laki-laki berjihad di medan perang.
Rasulullah SAW bersabda: “Jihadnya orang yang sudah tua,
anak-anak, orang yang lemah dan wanita, adalah haji dan umrah“. (HR An-Nasaiy).
Tanya : Apa hukum menunaikan umrah? wajib atau sunnah?
Jawab : Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah
Terjadi khilaf di kalangan para ulama.
Namun dalil-dalil yang datang dari Al Qur’an Al Karim, dari
sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa umrah hukumnya wajib dalam
seumur hidup. Wajib sekali, berikutnya sunnah. Dan ini pendapat mayoritas para
ulama. Diantara dalil yang dijadikan hujjah oleh para ulama wajibnya umrah,
firman Allah subhanahu wata’ala :
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ للهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.”
(Al-Baqarah: 196). Sempurnakan haji dan umrah, kata Al Qurthubi rahimahullahu
ta’ala dalam tafsirnya, ketika Allah subhanahu wata’ala menggandengkan perintah
untuk menyempurnakan haji dengan perintah untuk menyempurnakan umrah,
menunjukkan bahwa hukum umrah sama seperti hukum haji, yaitu wajib. Dan inipun
dikuatkan dengan beberapa riwayat dari nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diantaranya
hadits Aisyah radhiyallahu anha ketika Aisyah radhiyallahu ta’ala anha bertanya
kepada rasulullah shallallahu ‘alaihi wa’ala alihi wasallam.
يَا رَسَوْلَ اللهِ، هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ؟ قَالَ: جِهَادٌ
لاَ قِتَالَ فِيْهِ، اَلْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ
“Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi wanita?” Beliau
menjawab, “Jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah.”
(Shahih: Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 2345), Sunan Ibni Majah (II/968,
no. 2901), Ahmad (XI/18, no. 21), ad-Daraquthni (II/284, no. 215).) Demikian
pula yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, ketika nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan tentang Islam :
الإِسْلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ
مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَتُقِيْمُ الصَّلاَةَ وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ وَتُحِجُّ الْبَيْتَ
وَتَعْتَمِرُ وَتَغْتَسِلُ مِنَ الْجَنَابَةِ وَتُتِمُّ الْوُضُوْءَ وَتَصُوْمُ رَمَضَانَ
“Islam itu adalah engkau bersaksi bahwasanya tiada Tuhan
(yang wajib disembah) selain Allah dan bahwasanya Muhamad adalah utusan Allah;
engkau dirikan shalat; engkau tunaikan zakat; engkau laksanakan haji dan umrah;
engkau bermandi jinabat; engkau sempurnakan wudhu; dan engkau berpuasa pada
bulan Ramadhan.” (Hadits ini diriwayatkan oleh lbnu Khuzaimah dan Ad Daraquthni
dari Umar bin Khathab. Ad Daraquthni berkata : sanad hadits ini shahih) Engkau
haji dan engkau umrah, dimasukannya umrah digandengkan dengan amalan haji, yang
nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkannya diantara rukun-rukun islam.
Ini juga menunjukkan bahwa umrah hukumnya wajib. Ini
pendapat yang shahih yang dikuatkan oleh para ulama. Demikian pula syaikh Abdul
Muhsin Al Abbad beliau menguatkan pendapat ini, syaikh Shaleh Al Fauzan Al
Fauzan, dan yang lainnya dari para ulama. Terlepas dari sebagian mereka
berpendapat bahwa itu sunnah, dan ada yang mengatakan itu wajib. Namun umrah
jelas merupakan suatu amalan yang sangat mulia. Oleh karena itu rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan kepada kaum muslimin untuk senantiasa
mengikuti haji dengan haji yang berikutnya, umrah dengan umrah yang berikutnya.
تابعوا بين الحج والعمرة ، فإنهما ينفيان الفقر والذنوب كما ينفي
الكير خبث الحديد والذهب والفضة ، وليس للحجة المبرورة ثواب إلا الجنة ( رواه الترمذي
وقال : حسن صحيح ، ورواه ابن حبان وابن خزيمة في صحيحيهما)
“Kerjakanlah secara urut antara haji dan umrah, maka
keduanya menghilangkan kefakiran dan dosa, sebagaimana pandai besi
menghilangkan kotoran besi, emas dan perak. Dan tidak ada pahala haji mabrur
selain surga.” (HR. Tirmidzi dan beliau berkata: hadits hasan shahih. Dan juga
diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahih mereka) Dan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam riwayat Bukhari dan Muslim,
beliau mengatakan :
العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما ، والحج المبرور ليس له جزاء
إلا الجنة )رواه البخاري ومسلم والترمذي وغيرهم(
“Dari umrah ke umrah berikutnya adalah penghapus di antara
keduanya, dan haji mabrur tidak ada pahala baginya kecuali surga.” (HR.Bukhari,
Muslim, Tirmidzi dll) Lebih terkhusus lagi apabila umrah itu dikerjakan di
bulan ramadhan punya keutamaan yang sangat besar. Yang disebutkan oleh nabi
‘alaihi shallatu wasallam dalam riwayat Imam Muslim dari hadits Ibnu Abbas.
عمرة في رمضان تعدل حجة
“Umrah pada bulan Ramadhan seperti ibadah haji” (HSR. Bukhari
dan Muslim) Dalam riwayat yang lain sama sepertu ibadah haji bersamaku, bersama
rasulullah shallallahu ‘alaihi wa’alaalihi wasallam. Oleh karena itu para ulama
salaf, mereka senantiasa, pada saat mereka diberikan kemampuan untuk melakukan
amalan ini, maka mereka senantiasa mengamalkannya, menghudupkannya. Seperti
yang dinukilkan dari Said bin Jubair radhiyallahu ta’ala anhu disebutkan oleh
Adz Dzahabi rahimahullah bahwa Said bin Jubair termasuk diantara kebiasaan
beliau, beliau senantiasa melakukan ihram dua kali setahun. Yang pertama umrah
dan yang kedua adalah haji.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar